Artikel
BSU ( Bantuan Subsidi Upah )
Tanggal : 24-11-2020 22:00, dibaca 448 kali.Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud
https://bsudikti.kemdikbud.go.id/#penerima
Pengirim :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh
- Pengganti UKK 2020
- Empat Pokok Kebijakan #MerdekaBelajar
- Service Printer Error Mp287
- Cara Cek Harddisk Secara Cepat dan Akurat
Komentar :
Kembali ke Atas




