Artikel
Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh
Tanggal : 31-05-2025 13:36, dibaca 138 kali.
Peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja
Pengirim :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- BSU ( Bantuan Subsidi Upah )
- Pengganti UKK 2020
- Empat Pokok Kebijakan #MerdekaBelajar
- Service Printer Error Mp287
- Cara Cek Harddisk Secara Cepat dan Akurat
Komentar :
Kembali ke Atas




